Total Tayangan Halaman

Rabu, 26 Juni 2013

KEPERLAKUAN DAN PENYERTAAN

PENYERTAAN
perluasan kedua perihal dapatnya dipidana terjadi oleh bentuk penyertaan. untuk hal ini k=uga berlaku kendati tidak terpenuhinya semua unsur perumusan delik, kadang-kadang dapat juga di jatuhkan pidana. sifat ini yang pada hakikatnya dilanggar pasal 1 ayat 1 KUHP terdapat, baik dalam percobaan maupun dalam penyertaan oleh pompe dipandang sebagai bentuk-bentuk penampilan perbuatan pidana tersebut, namun perbedaan diantara keduanya terletak dalam hal-hal beerikut :
orang dapat berbicara tentang penyertaan :
1. apabila selain pembuat suatu perbutan pidana lengkap, ada lagi yang ikut bermain. yang terakhir terlibat dalm terjadinya perbuatan pidana sedemikian intensifnya serta telah menduduki tempat yang sedemikian penting dalam rangkaian sebab akibat yang menuju delik tersebut sehingga dia harus dipidana sebagai pembuat atu pembantu meskipun dia sendiri hanya melaksanakan sebagian dari perumusan delik.
2. apabila beberapa orang dalam kaitan tertentu dimana yang satu dengan yang lain telah sampai pada pelaksanaan suatu perumusan delik yang lengkap, sedangkan masing-masing dari mereka itu kurang atau hanya melaksanakan sebagian dari delik tersebut.
PENYERTAAN
penyertaan untuk penyertaan
yaitu apabila misalnya A membujuk B untuk membujuk C untuk membakar rumah. baik bunyi umum pasal 55 KUHP maupun sejarah UU, tidak menentang dipidannya A karena membujuk untuk membujuk akan tetapi dalam tuntutan harus dianalisis dengan cermat masing-masing kesengajaan-kesengajaan ganda, peran dan aktivitas dalam kejadian yang kompleks itu.
percobaan untuk penyertaan
apabila di sebut kejahatan bauk dalam arti kejahatan yang tertentu disitu termasuk pembantuan dan percobaan melakukan kejahatan kecuali jika dinyatakan sebaliknya oleh suatu aturan.

Share :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Pengikut