Total Tayangan Halaman

Rabu, 26 Juni 2013

PENAFSIRAN UNDANG-UNDANG PIDANA

A. Makna Penafsiran UU
ajaran Montesque dalam karangannnya berjudul de l'esprit des lois pada tahun 1748 yang mempropagandakan asas legalitas danmemandang hakim hanya berfungsi sebagai mulut undang-undang sudah lama di tinggalkan. walau asas legalitas masih dipertahankan di sebagaian besar negara-negara di dunia ini, pada umumnnya diterima pendapat bahwa tidak ada satupun pembuat UU yang mampu mengatur sejelas-jelasnya dan secara terperinci segala hal yang akan terjadi di kemudian hari.
UU pidana menurut van Bellemen adalah sebagai berikut :
1. Taal kundinge of gramaticale (menurut tata bahasa)
yaitu hakim harus memperhatiakan arti yang lazim suatu perlakaatb didalam penggunaaan bahasa sehari-hari atau hubungan antara suatu perkataan dengan perkataan lain.
2. Teologisce intrepretatie (penafsiran teologis)
yaitu dalam hal hakim memperhatikan maksud pembuat UU, atau asas yang oleh pembuat UU diletakakn sebagai dasar ketentuan-ketentuan yang dibuatnya ataupun syarat-syarat yang dikehendaki oleh masyarakat.
3. systematic Intrepretatie  (penafsiran teologis)
yaitu dalam hal hakim menggantungkan suatu penjelasan suatu ketentuan pada sistem dalam mana peraturan bersangkutan terhisap.
4. hisorische impretatie (penafsiran menurut sejarahnya)
dalam hal hakim memperoleh penjelasan tentang suatu ketentuan meneliti tentag pembicaraan orang mengenai ketentuan tersebut selama dalam proses pembentukannya atau hakim harus meneliti tentang ketentuan-ketentuan dahulu yang mendahului ketentuan sekarang.

Share :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Pengikut