Total Tayangan Halaman

Kamis, 27 Juni 2013

PERBARENGAN (SAMENLOOP)

Perbarengan merupakan permasalahan yang bertalian dengan pemberian pidana. dalam ajaran umum tentang perbarengan dibicarakan maksimal ancaman pidana yang hendak di tetapkan dalaam hal :
1. Beberapa perbuatan pidana yang dilakukan  harus diadili pada waktu yang sama atau secara bertahap. bentuk perbarenagan jangan dicampur adukan dengan residif. ada perbarengan dimana dilakukan perbuatan sebelum salah satu perbuatan pidana itu di ajukan ke pengadilan.
tidaklah penting apakah perbuatan-perbutan pidana itu di ajukan ke pengadilan pada waktu yang sama atau bertahap (pasal 71 KUHP)
Residiv memiliki kesamaan dengn perbareangan karena dalam residiv dilakukan juga beberapa perbutan pidana. yang bersangkutan melakukan suatu pidana lagi.
adanya perbarengan apabila ada beberapa perbuatan pidana yang dilakukan dan diantara beberapa perbutan pidana itu si pembuat tidak diadili bertalian dengan nsalah satu perbutan pidana yang dilakukan itu.
adanya residif apabila ada perbuatan pidana. setelah si pembuat di adili karena ia melakukan perbutan pidana lagi. ada beberapa perbutan dalam perbutan sehari-hari dipandang sebagai suatu kesatuan, tetapi termasuk kedalam beberapa perbutan pidana sehingga diancam dengan pidana.
1. Stetsel yang bertalian denga penerapan pidana dalam kasus perbarengan yaitu :
Dalam kasus perbarengan 
ada 3 stetsel bertalian dengan pnerapan pidana dalam kasus perbarengan yaitu :
a. stetsel adbsorbsi
ada beberapa ketentuan pidana yang harus diterapkan.dalam hal ini yang paling berat saja yang diterapkan, sedangkan ketentuan-ketentuan yang lain tidak di perhatiakn
b. Stetsel kumulasi
untuk setiap perbutan pidanan dapat dijatuhkan pidana secara tersendiri. namun semua pidanan itu dijumlah dan diolah mnjadi satu pidana
c. Stetsel kumulasi terbatas
dalam hal ini dipakai stetsel kumulasi dengan pembatasan yaitu semua pidana yang di jumlahkan tidak boleh mencapai batas maksimim  ancaman piadana yang paling berat dengan satu presentasi tertentu.
struktur pasal 63 KUHP dst dirumuskan sebagai berikut : pasal 63 ayat 1 KUHP mengatur segala kejadian atau perbutan yang meskipun dicakap dalam lebih dari satu rumusan perbutan pidana secara yuridis dipandang sebagai suatu perbuatan. jadi ada eendaadse samenloop (perbarengan peraturan)
pasal 70 KUHP menentukan bahwa bilamana  ada meerdaadse sameloop (perbarengan perbutan) untuk pelanggaran, juga yang bertalian dengan kejahatan, utuk pelanggaran diterapkan stetsel kumulasi yang tidak terbatas,
2. Perbutan ("Feut") dalam menentukan perbarengan dan dalam Ne bis In idem
pertanyaan terhadap arti perbuatan dalam ketentuan perbarengan merupakan pertanyaan yang erat dengan pertanyaan lain yang sudah kita temukan berkenaan dengan ne bis in idem, yaitu apa yang dimaksud dengan perbuatan "perbutan yang saama"?
apabila permasaalahna ini diteliti dalam kenyataan kita akan dikonfrontasikan dengan dua permasalahan berrbeda., yaitu :
a. apabila dalam pandangan yuridis ada beberapa perbuatan 
b. Hukum pidana materiil baru mempunyai makna dalam hukum acara pidana
 3. Satu atau lebih dari satu perbuatan 
harus selalu di usahakan agar bekerja dengan tertib, tetapai pekerjaan pengguntingan patut dilakulkan dengan kenyataan tidak dirusakan.
ada dua alasan dalam pekerjaan "pengguntingan" untuk memutuskan adanya lebih dari satu perbuatan. hal ini dapat di putuskan atau kareana berdasarkan perbutan fisik yang sama dapat di konstatasi adanya lebih dari satu aspek kepidanaan dan berkeaan dengan itu penentuan kepidanaan yang dapat diterapkan penerapan yang konsekuen hanya dari kriterium ini atau yang itu tidak akan membawa hasil yang memuasakan.
4. perkembangan-perkembangan baru
akhir-akhir ini ada perkembngan-perkembngan   baru yang penting dapat dikonstatasi dalam peradilan berkaitan dengan pengertian perbutan (feit). pertama-tama hubungan antara pengertian perbutan dalam sektor perbarengan  dan dalam sektor ne bus in idem di putus,. ini terjadi dalam joyriding-arrest yang terkenal. kini terbuka jalan untuk suatu perkembangan yang bermanfaat.

Share :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Pengikut