Total Tayangan Halaman

Rabu, 26 Juni 2013

SIFAT MELAWAN HUKUM

1. sifat melawan hukum
diartikan sebagai syarat umum untuk dapat di[idana yang tersebut dalam rumusan pengertian perbutan pidana. perbuatan pidana dalah kelakuan manusia yang termasuk dalam rumusan delik bersifat melawan hukum yang dapat dicela.
dengan sifat melawan hukum umum diartikan sifat melawan hukum sebagai syarat tak tertulis untuk dapat di pidana.  untuk dapat dipidannya suatu perbutan dengan sendirinya berlaku suatu syarat bahwa perbuatan itu besifat melawan hukum yang dalam hal ini berarti bertentangan dengan hukum sehingga tidak adil.
2. sifat melawan hukum khusus
adakalalnya "sifat melawan Hukukum" yercantum secara tertulis dalam rumusan delik. jadi sufat melawan hukum merupakan syarat tertulis untuk dapat dipidana. sifat melawan hukum yang menjadi bagian tertulis dari rumusan delik dinamakan sifat melawan hukum faset.
a.  sifat melawan hukum sebagai bagian dari UU
yang di bicarakan sampai  sekarang adalah mengenai perbutan-perbuatan yang hampir selalu bersifat melawan hukum, sifat melawan hukum seolah-olah berbicara sendiri. disamping itu, ada perbutan-perbutan yang sifat melawan hukumnya tidak dapat di tentukan lebih dahulu.
b. hubungan dengan sifat melawan hukum umum
di sidang pengadilan harus dibuktikan dalam keseluruhannya. itu akan menjadi suatu probatio diabolitica sebab semua hal negatif juga harus di buktikan, seperti tidak adanya keadaan darurat, tidak adanya pembelaan terpaksa, tidak ada aturan UU, tidak ada perintah janbatan. singkatnya tidak ada keadaan yang membenarkan. tidak diragukan bahwa pembentuk UU tidak bermaksud demikian ketika menggunakan sifat melawan hukum dalam rumusan delik.
c. arti sendiri dalam setiap delik
kadang-kadang syarat tertulis dari sifat melawan hukum hanya menguasai niat untuk berbuat (pencurian, penipuan) dalam hal lain, sifat itu menguasai perbuatan yang dapat dipidana (perampasan kebebasan, penggelapan, dan penghancuran)
d. Sifat melawan hukum khusus dan alasan pembenar
untuk menghindari salah faham, tidak dikatakan bahwa untuk dapat dipidana, cukup hanya sifat melawan hukum faset yang di penuhi. akan tetapi, dalam rumusan-rumusan delik dimana ada istilah " dengan sifat melawan hukum", hanya sifat melawan hukum faset lah yang perlu di buktikan. sifat melawan hukum sebagai syarat tidak tertulis untuk dapat dipidana tidak perlu dibuktikan tetapi perlu direalisasikan. ini juga berarti   bahwa dalam hal istilah sifat melawan hukum yang terdapat dalam rumusan delik dapat diajukan adanya alasan pembenar.
e. sifat melawan hukum khusus dalam peradilan indonesia
menurut hukum belanda, keadaan dimana barang diambil adalah milik terdakwa sendiri, tidak menghalangi diadilinya terdakwa.
meski pun seseorang adalah pemilik barang itu, juga tidak di perkenankan untuk mengambil barang yang di kuasa oleh orang lain dalam pengertian hukum pidanaan sehingga yang bersangkutan harus melapor kan hal itu kepada kepolisian atau pengadilan. suatu perbuatan dengan maksud untuk memiliki barangnya sendiri melalui penghakiman sendiri adalah melawan hukum sebagai pengecualian, yaitu merampas barang miliknya sendiri  dan si pencuri yang tertangkap tangan. bukankah pencuri itu belum memiliki barang itu ?
bertalian denga  sifat melawan hukum khusus, dapat dilihat ppada putusan-putusan mahkamah agung RI. didalamnya dinyatakan apabila ada sifat melawan hhukum sebagai mana dirumuskan dalam delik hal itu dipertimbangkan berdasarkan yang berlaku dalam masyarakat,

Share :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Pengikut