Total Tayangan Halaman

Kamis, 13 Juni 2013

PENGANTAR HUKUM PIDANA

Hukum Pidana adalah hukum publik yang menyangkut kepentingan umum. hukum pidana mengatur sangsi yang mengikat bagi pelanggarnya. dalam pengertiannya hukum pidana dibagi menjadi beberapa sudut pandang diantaranya :
a. Hukum Pidana dalam arti objektif 
yaitu sejumlah peraturan yang mengandung larangan atau keharusan dimana terhadap pelanggarnya diancam degan hukuman. hukum pidana objektif dibagi :
1. Hukum oidana Materiil berisi peraturan-peraturan tentang :
a. perbuatan apa yang diancam dengan hukuman
b. siapa-siapa yang sedang di hukum
c. hukum apa yang dapat di jatuhkan terhadap orang yang melakukan perbuatan pidana
2. hukum pidana formil yaitu sejumlah peraturan yang mengandung cara negara mempergunakan haknya untuk melaksanakna hukuman.
b. hukum pidana dalam arti subjektif
yaitu sejumlah peraturan yang mengatur hak negara untuk menghukum seseorang yang melakukan perbuatan yang dilarang. 
Sifat Hukum pidana 
a. mengatur hubungan antara individu dengan masyarakat atau negara
b. hukum pidana dilaksanakan semata-mata untuk kepentingan umum
c. hak untuk menuntut suatu perbuatan yang dilarang atau diharuskan oleh UU dan diancam dengan pidana
sumber Hukum Pidana 
- Tertulis yaitu Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan peraturan-peraturan perundang-undangan diluar kitab undang-undang hukum pidana
- Tidak tertulis yaitu sumber dari hukum adat yang masih hidup sebagai delik adat yang masih hidup sebagai delik adat denga pembatasan menurut pasal 5 ayat 3  UU No. 1/Drt/1951
Fungsi Hukum pidana
Adapun fungsi hukum pidana pada umumnya yakni mengatur hidup kemasyarakatan atau menyelenggarakan tata tertib dalam masyarakat. sedangkan fungsi hukum pidana khusus yaitu untuk melindungi kepentingan hukum/benda hukum terhadap perbuatan yang merusak.
Berlakunya ketentuan pidana dalam perundang-undangan :
1. asas Nullum Delictum Nulla poena sine previa legge poenali
berasal dari von Feueurbach, sarjana hukum jerman. asas legalitas ini mengandung tiga arti :
a. tidak ada perbuatan yang dilarang atau diancam dengan pidana kalau hal itu tidak terlebih dahulu dinyatakan dalam suatu aturan perundang-undangan.
b. untuk menentukan adanya perbuatan pidana tidak boleh digunakan lagi.
c. untuk menentukan adanya perbuatan pidana tidak boleh digunakan analogi
2. Penafsiran UU pidana
- grammatical interpretatie senagai penafsiran yang menyandarkan kata-kata ynag dipakai seharu-hari
- Logische Interpretatie sebagai penafsiran yang menyandarkan akal pikiran yang objektif
- Systematiche interpretatie sebagai penafsiran yang mendasarkan sistem dalama uu itu.
-historiche interpretatie sebagai penafsiran yang didasarkan atas sejarah pembentukannya
-Teologiche interpretatie berdasarkan tujuan apa yang dikehendakai oleh pembentuk undang-undang ketika membentuk undang-undang itu
JENIS-JENIS TINDAK PIDANA
Kejahatan dan pelanggaran. kejahatan yaitu perbuatan-perbuatan yang meskipun tidak ditentukan dalam UU sebagai perbuatan pidana tetapi telah dirasakan sebagai tindakan yang bertentangan dengan hukum
Pelanggaran adalah perbuatan-perbuatan yang sifat melawan hukumnya baru dapat di ketahui setelah UU menentukan sebelumnya.
- Delik Formil yaitu delik yang terjadi dan dianggap selesai denag diadakan perbuatan yang terhadapnya diancam hukuman
- Delik Materiil yaitu delik yang baru dianggap ada apabila telah timbul akibat dari perbuatan yang bersangkutan.
- Delik Comissionis yaitu pelanggaran terhadap suatu perbuatan yang oleh undang-undang dilarang
- Delik Omissionis yaitu pelanggaran terhadap keharusan-keharusan yang daiadakan oleh undang-undang pidana atau tidak memuat sesuatu yang oleh undang-undang pidana diharuskan
- Delik Doulus yaitu delik yang mempunyai unsur sengaja
- Delik Culpa yaitu delik yang mempunyai unsur culpa atau kesalahan
- Delik aduan yaitu delik yang hanya dapat timbul bila ada pengaduan
- Delik Biasa yaitu delik yang bukan delik aduan dan menuntut tidak perlu adanya pengaduan
- Delik Porpia yaitu delik yang hanya dapat dilakukan oleh orang yang mempuanyai kedudukan (kualifikasi) tertentu, berarti pegawai dan anggota angkatan bersejata.
- Delik Biasa yaitu delik yang bisa dilakukan oleh setiap orang pada umumnya
- Delik politik yaitu delik yang biasa dilakukan karenan adanya unsur politik
Kesengajaan dengan kelapaan
kesengajaan itu diketahui dan dikehendaki, 
a. ada maksud ( maksud untuk menimbulkan perbuatan tertentu)
b. Sadar keharusan atau kepastian akibat yang secara primer tidak dikehendaki pasti terjadi
c. kesengajaan bersyarat /kemungkinan
Kealpaan (culpa) 
tidak berhati-hati,
d. kealpaan itu disadari akibat yang secara primer tidak dikehendaki dianggap dengan sembrono tidak akan terjadi
e. kelapaan yang tidak disadari yaitu orang yang tidak berfikir meskipun dia seharusnya berfikir.
semoga Bermanfaat ^_^

Share :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Pengikut