Total Tayangan Halaman

Kamis, 27 Juni 2013

Mahkota Generasi Penerus Bangsa

 MAHKOTA SANG MAHASISWA
    Dunia ini bukan seperti drum tanki yang mampu menampung semua Dinamika Sosial yang terjadi setiap saat, bukan pula sebagai kincir angin yang mampu berputar keseluruh arah untuk memberikan angin kepada semua yang membutuhkan.
Dunia ini adalah sepucuk kertas kosong yang harus kita goreskan dengan tinta-tinta pengabdian terhadap nusa bangsa dan negara ini. Genersi muda khususnya seorang mahasiswa adalah pusatnya perubahan dinamika sosial. dari Era Orde Lama, Orde Baru bahkan hingga sekarang Era Reformasi ialah Mahasiswa sebagai penggerak dinamika Dunia ini.
Sementara dimana Peran Mahasiswa yang hanya duduk manis mendengarkan dosen menyampaikan materi dalam ruangan?
Kita adalah Mahasiswa yang katanya agen of change (agen perubahan), agen of social (agen sosial), dan agen of control (agen pengawas). Apakah kita masih tinggal diam melihat mirisnya kehidupan kini?
Tugas kita sebagai Mahasiswa adalah untuk memberikan pandangan mengenai bagaimana kita menyikapi persoalan diluar sana yang begitu kompleks sehingga mampu memberikan pemecahan mengenai pertanyaan Apakah Negara kita baik-baik saja?
Mari kita telusuri lebih dalam menyangkut pertanyaan tersebut.
Kita lihat di perempatan lampu merah sana, banyak tangan mengadah di sisi mobil-mobil mewah itu . apakah itu yang disebut negara kita Merdeka? Apa itu yang disebut Negara kita baik-baik saja?
    Sementara kita lihat keatas, para pejabat sibuk untuk mempertaruhkan kepentingan mereka, mereka sibuk untuk memperkaya dirinya serndiri, mempertahankan yang bukan haknya. Apakah itu yang dinamakan bahwa negara kita Merdeka? Dan apakah itu yang dinamakan bahwa negara kita baik-baik saja?
Kebebasan Akses Informasi yang semakin tak mengenal ruang dan waktu sehingga menumbuhkan sikap Hedonisme, Individualisme, atau bahkan Westrnisasi kebudayaan sedangkan budaya yang kita miliki mengapa kita lupakan?
Apakah kita hanya menunggu bila kebudayaan kita di klaim oleh negara lain baru akan sadar dan menjaganya?
    Kawan,! Kita adalah Mahasiswa ! sudah saatnya kita berteriak inilah kami Mahasiswa! Inilah kami kaum intelekual yang siap mengubah dunia. kini saatnya kita membuka telinga dan membuka mata hati nurani kita. Sampai kapankah negeri tercinta ini, kita biarkan hancur secara perlahan oleh tangan-tangan yang tak bertanggung jawab?
    Menyandang gelar “Maha” adalah bukan sebagai ajang untuk gagah-gagahan, bukan pula sebuah nama tertinggi sehingga kita menutup telinga mengenai fenomena yang kian miris.
 Mahkota sang Mahasiswa bukan terletak pada kepandaian duduk di ruang kelas mendengarkan dosen berbicara. Gelar Maha adalah status tertinggi yang memiliki kuasa untuk memilih. Akan seperti apa negara ini selanjutnya?
    Wahai Mahasiswa, dengarlah suara mereka yang merintih panas melihat geliat Hidup modern yang bercampur hedonisme? Sudikah kalian meninggalkan sejenak meninggalkan kapitalisme kehidupan untuk mencicipi pahitnya hidup yang mereka rasakan?
Tidak selamanya Gelar mahasiswa itu disandang. Akan tiba saatnya kita akan di hadapakan dalam pilihan hidup. Apakah kita akan tetap memilih memperjuangkan idealisme keberpihakan tersebut atau justru memilih untuk mengikuti arus untuk berdamai dan berkompromi dengan gemerlapnya kebutuhan hidup?
    Mahkota sang Mahasiwa terletak pada ketangguhan nurani memihak kebenaran. Berpihak untuk berbuat sesuatu, tidak hanya mencari celah kesalahan dengan berteriak dan mencaci. Berteriak dengan ilmu dan berfikir sebelum bertindak. Karena sang maha bukanlah sosok imajiner yang berada diatas awan. Sang maha adalah sosok yang peka terhadap lingkungan sosialnya yang menggantungkan segenggam harapannya di bahunya.
    Lantas, apakah kita sudah merasa cukup puas dengan label sang maha tersebut? Akankah kita tetap bertahan dengan kebanggaan semu itu?








Writted by_suharyati DJ ^_^

Selengkapnya

PERBARENGAN (SAMENLOOP)

Perbarengan merupakan permasalahan yang bertalian dengan pemberian pidana. dalam ajaran umum tentang perbarengan dibicarakan maksimal ancaman pidana yang hendak di tetapkan dalaam hal :
1. Beberapa perbuatan pidana yang dilakukan  harus diadili pada waktu yang sama atau secara bertahap. bentuk perbarenagan jangan dicampur adukan dengan residif. ada perbarengan dimana dilakukan perbuatan sebelum salah satu perbuatan pidana itu di ajukan ke pengadilan.
tidaklah penting apakah perbuatan-perbutan pidana itu di ajukan ke pengadilan pada waktu yang sama atau bertahap (pasal 71 KUHP)
Residiv memiliki kesamaan dengn perbareangan karena dalam residiv dilakukan juga beberapa perbutan pidana. yang bersangkutan melakukan suatu pidana lagi.
adanya perbarengan apabila ada beberapa perbuatan pidana yang dilakukan dan diantara beberapa perbutan pidana itu si pembuat tidak diadili bertalian dengan nsalah satu perbutan pidana yang dilakukan itu.
adanya residif apabila ada perbuatan pidana. setelah si pembuat di adili karena ia melakukan perbutan pidana lagi. ada beberapa perbutan dalam perbutan sehari-hari dipandang sebagai suatu kesatuan, tetapi termasuk kedalam beberapa perbutan pidana sehingga diancam dengan pidana.
1. Stetsel yang bertalian denga penerapan pidana dalam kasus perbarengan yaitu :
Dalam kasus perbarengan 
ada 3 stetsel bertalian dengan pnerapan pidana dalam kasus perbarengan yaitu :
a. stetsel adbsorbsi
ada beberapa ketentuan pidana yang harus diterapkan.dalam hal ini yang paling berat saja yang diterapkan, sedangkan ketentuan-ketentuan yang lain tidak di perhatiakn
b. Stetsel kumulasi
untuk setiap perbutan pidanan dapat dijatuhkan pidana secara tersendiri. namun semua pidanan itu dijumlah dan diolah mnjadi satu pidana
c. Stetsel kumulasi terbatas
dalam hal ini dipakai stetsel kumulasi dengan pembatasan yaitu semua pidana yang di jumlahkan tidak boleh mencapai batas maksimim  ancaman piadana yang paling berat dengan satu presentasi tertentu.
struktur pasal 63 KUHP dst dirumuskan sebagai berikut : pasal 63 ayat 1 KUHP mengatur segala kejadian atau perbutan yang meskipun dicakap dalam lebih dari satu rumusan perbutan pidana secara yuridis dipandang sebagai suatu perbuatan. jadi ada eendaadse samenloop (perbarengan peraturan)
pasal 70 KUHP menentukan bahwa bilamana  ada meerdaadse sameloop (perbarengan perbutan) untuk pelanggaran, juga yang bertalian dengan kejahatan, utuk pelanggaran diterapkan stetsel kumulasi yang tidak terbatas,
2. Perbutan ("Feut") dalam menentukan perbarengan dan dalam Ne bis In idem
pertanyaan terhadap arti perbuatan dalam ketentuan perbarengan merupakan pertanyaan yang erat dengan pertanyaan lain yang sudah kita temukan berkenaan dengan ne bis in idem, yaitu apa yang dimaksud dengan perbuatan "perbutan yang saama"?
apabila permasaalahna ini diteliti dalam kenyataan kita akan dikonfrontasikan dengan dua permasalahan berrbeda., yaitu :
a. apabila dalam pandangan yuridis ada beberapa perbuatan 
b. Hukum pidana materiil baru mempunyai makna dalam hukum acara pidana
 3. Satu atau lebih dari satu perbuatan 
harus selalu di usahakan agar bekerja dengan tertib, tetapai pekerjaan pengguntingan patut dilakulkan dengan kenyataan tidak dirusakan.
ada dua alasan dalam pekerjaan "pengguntingan" untuk memutuskan adanya lebih dari satu perbuatan. hal ini dapat di putuskan atau kareana berdasarkan perbutan fisik yang sama dapat di konstatasi adanya lebih dari satu aspek kepidanaan dan berkeaan dengan itu penentuan kepidanaan yang dapat diterapkan penerapan yang konsekuen hanya dari kriterium ini atau yang itu tidak akan membawa hasil yang memuasakan.
4. perkembangan-perkembangan baru
akhir-akhir ini ada perkembngan-perkembngan   baru yang penting dapat dikonstatasi dalam peradilan berkaitan dengan pengertian perbutan (feit). pertama-tama hubungan antara pengertian perbutan dalam sektor perbarengan  dan dalam sektor ne bus in idem di putus,. ini terjadi dalam joyriding-arrest yang terkenal. kini terbuka jalan untuk suatu perkembangan yang bermanfaat.

Selengkapnya
 

Pengikut