Total Tayangan Halaman

Rabu, 26 Juni 2013

KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

Sejarah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia :
a. Sebelum zaman belanda
hukum opidana yang berlaku di daerah Indonesia  adalah hukum adat pidana yang umumnya tidak tertulis dan tidak di kodifikasikan.
b. zaman Belanda
Tahun 1642 di buat bataviasche statuten dan tahun 1848 di bentuk interemaire strafbifalingen, di tambah peraturan hukum belanda kuno dan hukum romawi. tahun 1866 kodifikasi hukum pidana tanggal 10 februari 1866 No. 45 ditetapkan wet boek van strafrecht voor europeanen mulai berlaku tanggal 1 januari 1873. ordonantie 6 mei 1872 di tetapkan di wet boek van strafrecht voor inlenders en daar mede gelijkgestelden berlaku 1 januari 1873 . terjadi dualisme hukum pidana di indonesia, untuk orang eropa berlaku stbl 1872 No. 110. untuk orang indonesuia berlaku stbl 1872 No. 111.
pada tahun 1881 di Belanda di buat KUHP baru berlaku 1 september 1886 berdasarkan asas konkordansi pasal 75 RR jo 131 IR, maka KUHP barupun berlaku di Nidonesia dengan sebutan wet boek van strafrecht voor Nederlands indie.
c. zama jepang
denagn undan-undang pemerintah jepang No. 1 pasal 3 bahwa undang-undang Belanda yang tidak bertentangna tetap belaku bahwa wet boek van strafrecht voor Nederlandsch indie tetap berlaku dengan sebutan too indo kiehoho.
d. zaman Indonesia Merdeka
dengan peraturan peralihan pasal II undang-undang dasar 1945, pasal 192 konstitusi RIS dan pasal 142 UUDS 1950 ,maka kodifikasi 1915 tetap berlaku untuk mengisi kekosongan hukum. tanggal 26 Februari 1946 ditetapka undang-undang No. 1 tahun 1946 ditegaskan hukum pidana yang berlaku di indonesia yaitu peraturan pidana yang berlaku di indonesia sebelum 8 maret 1942 yang di keluarkan pemerintah sipil hindia belanda ( W v s N I) dengan tambhan dan perubahan. nama W v s N i di rubah menjadi wvs/KUHP berlaku untuk jawa dan madura 20 februari 1946, untuk sumatera 8 agustus 1946 dengan PP No. 8 tahun 1946. sedangkan untuk daerah yang di kuasai Belanda berlaku WvsNI. dengan keluarnya UU no 73 Tahun 1958 maka UU No. 1 tahun 1946 tentang hukum pidana berlaku bagi seluruh wilayah Indonesia.
dari uraian diatas dapat diambil kesimpuulan :
a. UU no. 73 Tahun 1958
b. UU no. 1 tahun 1946
c. pasal II aturan peralihan UUD 1945
Sistematika KUHP :
1. Buku kesatu tentang aturan umum yang dimuali dari pasal 1 samapai pasal 103 KUHP
2. Buku kedua tentang kejahatan yang dimuali dari pasal 104 sampai pasal 488 KUHP
3. Buku ketiga tentang pelanggaran yang dimulai dari pasal 489 sampai dengan pasal 569 KUHP

Share :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Pengikut